Merek Jasa

Pengertian dan definisi Merek Jasa

Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.

Referensi: Pasal 1 angka 3 - UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek

Itulah pengertian dan definisi Merek Jasa yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.