Masa Percobaan

Pengertian dan definisi Masa Percobaan

Masa Percobaan adalah Masa tertentu yang diberikan oleh hakim melalui putusannya kepada seorang terpidana untuk memperbaiki perbuatannya dengan syarat tidak mengulangi perbuatannya atau melakukan perbuatan lain yang dapat dipidana.

Referensi: Kamus Hukum.

---
Itulah pengertian dan definisi Masa Percobaan yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.