Mahkamah Konstitusi

Pengertian dan definisi Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi adalah pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Referensi: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009


Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Referensi: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003

---
Itulah pengertian dan definisi Mahkamah Konstitusi dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.