Pengertian dan definisi Logam Uang
Logam Uang adalah bahan baku yang digunakan untuk membuat Rupiah logam yang mengandung unsur pengaman dan yang tahan lama.
Referensi: Pasal 1 angka 7 - UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang
Itulah pengertian dan definisi Logam Uang yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.