Locus Delictie

Pengertian dan definisi Locus Delictie

Locus Delictie adalah:

  1. Tempat dimana suatu tindak pidana dilakukan/terjadi, atau akibat yang ditimbulkannya;
  2. empat-tempat lain dimana barang-barang bukti atau korban yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut dapat diketemukan; tempat dimana pembuat melakukan sesuatu adalah tempat dimana ia seharusnya melakukan sesuatu, atau tempat terjadinya akibat yang dimaksud dalam perumusan peraturan perundang-undangan atau tempat yang menurut perkiraan pembuat akan terjadi akibat ini.

Referensi: Kamus Hukum.


Locus delicti adalah Tempat terjadinya kejahatan.

Referensi: Kamus Hukum.

---
Itulah pengertian dan definisi Locus Delictie yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.