Lingkungan Siap Bangun (Lisiba)

Pengertian dan definisi Lingkungan Siap Bangun (Lisiba)

Lingkungan Siap Bangun (Lisiba) adalah sebidang tanah yang fisiknya serta prasarana, sarana, dan utilitas umumnya telah dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dengan batas-batas kaveling yang jelas dan merupakan bagian dari kawasan siap bangun sesuai dengan rencana rinci tata ruang.

Referensi: Pasal 1 angka 16 - UU Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman

Itulah pengertian dan definisi Lingkungan Siap Bangun (Lisiba) yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.