Pengertian dan definisi Life Sentence
Life Sentence adalah Hukuman penjara selama masa hidup terpidana. Artinya terpidana harus menjalani masa hukuman penjara hingga meninggal atau selama masa hidupnya
Referensi: Kamus Hukum.
Itulah pengertian dan definisi Life Sentence yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.