Lex Causae

Pengertian dan definisi Lex Causae

Lex Causae adalah Hukum yang akan dipergunakan adalah hukum yang berlaku bagi persoalan pokok (pertama) yang mendahului persoalan yang akan diselesaikan kemudian.

Referensi: Kamus Hukum.

Itulah pengertian dan definisi  yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.