Pengertian dan definisi Lex Causae
Lex Causae adalah Hukum yang akan dipergunakan adalah hukum yang berlaku bagi persoalan pokok (pertama) yang mendahului persoalan yang akan diselesaikan kemudian.
Referensi: Kamus Hukum.
Itulah pengertian dan definisi yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.