Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK)

Pengertian dan definisi Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK)

Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) adalah lembaga yang melakukan kegiatan Penilaian Kesesuaian.

Referensi: Pasal 1 angka 6 - UU Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian

Itulah pengertian dan definisi Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.