Pengertian dan definisi Lembaga Amil Zakat (LAZ)
Lembaga Amil Zakat (LAZ) adalah lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
Referensi: Pasal 1 angka 8 - UU Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat
Itulah pengertian dan definisi Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.