Lembaga Amil Zakat (LAZ)

Pengertian dan definisi Lembaga Amil Zakat (LAZ)

Lembaga Amil Zakat (LAZ) adalah lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.

Referensi: Pasal 1 angka 8 - UU Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat

Itulah pengertian dan definisi Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.