Pengertian dan definisi Legislatif
Legislatif adalah Kekuasaan untuk membentuk dan menetapkan undang-undang.
Referensi: Kamus Hukum.
---
Itulah pengertian dan definisi Legislatif yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.