Pengertian dan definisi Legal Representative
Legal Representative adalah Menetapkan bahwa seseorang atau badan hukum dengan sendirinya menurut hukum berhak bertindak mewakili orang atau badan hukum tersebut tanpa memerlukan surat kuasa, bagi orang yang berkedudukan dan berkapasitas sebagai kuasa hukum.
Referensi: Kamus Hukum.
Itulah pengertian dan definisi Legal Representative yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.