Legal Representative

Pengertian dan definisi Legal Representative

Legal Representative adalah Menetapkan bahwa seseorang atau badan hukum dengan sendirinya menurut hukum berhak bertindak mewakili orang atau badan hukum tersebut tanpa memerlukan surat kuasa, bagi orang yang berkedudukan dan berkapasitas sebagai kuasa hukum.

Referensi: Kamus Hukum.

Itulah pengertian dan definisi Legal Representative yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.