Legal Advisor

Pengertian dan definisi Legal Advisor

Legal Advisor adalah Memberikan pendapat dan pertimbangan hukum yang tepat berikut analisa dan solusi yang diperlukan dalam penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi oleh individu/ perusahaan.

Referensi: Kamus Hukum.

Itulah pengertian dan definisi  Legal Advisoryang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.