Pengertian dan definisi Legal Advisor
Legal Advisor adalah Memberikan pendapat dan pertimbangan hukum yang tepat berikut analisa dan solusi yang diperlukan dalam penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi oleh individu/ perusahaan.
Referensi: Kamus Hukum.
Itulah pengertian dan definisi Legal Advisoryang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.