Pengertian dan definisi Legaat
Legaat adalah Pemberian melalui wasiat atas sebagian daripada harta peninggalan berupa suatu barang tertentu
Referensi: Kamus Hukum.
Itulah pengertian dan definisi Legaat yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.