Kurator Kepailitan

Pengertian dan definisi Kurator Kepailitan

Kurator Kepailitan adalah Balai harta peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitur pailit di bawah pengawasan hakim pengawas sesuai dengan undang-undang ini.

Referensi: Kamus Hukum.

---
Itulah pengertian dan definisi  Kurator Kepailitan yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.