Kuasa Pertambangan

Pengertian dan definisi Kuasa Pertambangan

Kuasa Pertambangan adalah wewenang yang diberikan Negara kepada Pemerintah untuk menyelenggarakan kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi.

Referensi: Pasal 1 angka 5 - UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi

Itulah pengertian dan definisi Kuasa Pertambangan yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.