Pengertian dan definisi Kuasa Pertambangan
Kuasa Pertambangan adalah wewenang yang diberikan Negara kepada Pemerintah untuk menyelenggarakan kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi.
Referensi: Pasal 1 angka 5 - UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi
Itulah pengertian dan definisi Kuasa Pertambangan yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.