Pengertian dan definisi Krisis Pangan
Krisis Pangan adalah kondisi kelangkaan Pangan yang dialami sebagian besar masyarakat di suatu wilayah yang disebabkan oleh, antara lain, kesulitan distribusi Pangan, dampak perubahan iklim, bencana alam dan lingkungan, dan konflik sosial, termasuk akibat perang.
Referensi: Pasal 1 angka 29 - UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan
Itulah pengertian dan definisi Krisis Pangan yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.