Pengertian dan definisi Kontrak Elektronik
Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
Referensi: Pasal 1 angka 17 - UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Itulah pengertian dan definisi Kontrak Elektronik yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.