Konsultan Hak Kekayaan Intelektual

Pengertian dan definisi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang hak kekayaan intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan Permohonan Paten, Merek, Desain Industri serta bidang-bidang hak kekayaan intelektual lainnya dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal.

Referensi: Pasal 1 angka 12 - UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek

Itulah pengertian dan definisi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.