Konsiliator Hubungan Industrial

Pengertian dan definisi Konsiliator Hubungan Industrial

Konsiliator Hubungan Industrial adalah seorang atau lebih yang memenuhi syarat- syarat sebagai konsiliator ditetapkan oleh Menteri, yang bertugas melakukan konsiliasi dan wajib memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.

Referensi: Pasal 1 angka 14 - UU Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Itulah pengertian dan definisi Konsiliator Hubungan Industrial yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.