Pengertian dan definisi Konflik Sosial
Konflik Sosial adalah perseteruan dan/atau benturan fisik dengan kekerasan antara dua kelompok masyarakat atau lebih yang berlangsung dalam waktu tertentu dan berdampak luas yang mengakibatkan ketidakamanan dan disintegrasi sosial sehingga mengganggu stabilitas nasional dan menghambat pembangunan nasional.
Referensi: Pasal 1 angka 1 - UU Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial
Itulah pengertian dan definisi Konflik Sosial yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.