Pengertian dan definisi Kompetensi Absolut
Kompetensi Absolut (kewenangan mutlak) adalah Kewenangan badan pengadilan didalam memeriksa jenis perkara tertentu dan secara mutlak tidak dapat diperiksa oleh badan pengadilan lain.
Referensi: Kamus Hukum.
Kompetensi Absolut adalah Wewenang pengadilan untuk memeriksa suatu perkara berdasarkan lingkungan peradilan yang bersangkutan yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer
Referensi: Kamus Hukum.
---
Itulah pengertian dan definisi Kompetensi Absolut yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.