Komite Investasi Pemerintah (KIP)

Pengertian dan definisi Komite Investasi Pemerintah (KIP)

Komite Investasi Pemerintah (KIP) adalah lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan fungsi supervisi dalam pengelolaan Investasi Pemerintah.

Referensi: Pasal 1 angka 2 - PP Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Investasi Pemerintah

Itulah pengertian dan definisi Komite Investasi Pemerintah (KIP) yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.