Pengertian dan definisi Komisaris
Komisaris adalah organ Persero yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Persero.
Referensi: Pasal 1 angka 7 - UU Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
Itulah pengertian dan definisi Komisaris yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.