Pengertian dan definisi Keuangan Partai Politik
Keuangan Partai Politik adalah semua hak dan kewajiban Partai Politik yang dapat dinilai dengan uang, berupa uang, atau barang serta segala bentuk kekayaan yang dimiliki dan menjadi tanggung jawab Partai Politik.
Referensi: Pasal 1 angka 5 - UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik
Itulah pengertian dan definisi Keuangan Partai Politik yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.