Ketersediaan Pangan

Pengertian dan definisi Ketersediaan Pangan

Ketersediaan Pangan adalah kondisi tersedianya Pangan dari hasil produksi dalam negeri dan Cadangan Pangan Nasional serta impor apabila kedua sumber utama tidak dapat memenuhi kebutuhan.

Referensi: Pasal 1 angka 7 - UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan

Itulah pengertian dan definisi Ketersediaan Pangan yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.