Pengertian dan definisi Kesiapsiagaan
Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.
Referensi: Pasal 1 angka 7 - UU Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana
Itulah pengertian dan definisi Kesiapsiagaan yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.