Keselamatan dan Keamanan Pelayaran

Pengertian dan definisi Keselamatan dan Keamanan Pelayaran

Keselamatan dan Keamanan Pelayaran adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dan keamanan yang menyangkut angkutan di perairan, kepelabuhanan, dan lingkungan maritim.

Referensi: Pasal 1 angka 32 - UU Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran

Itulah pengertian dan definisi Keselamatan dan Keamanan Pelayaran yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.