Pengertian dan definisi Kerugian Negara
Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Referensi: Pasal 1 angka 15 - UU Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan
Itulah pengertian dan definisi Kerugian Negara yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
