Kereta Api

Pengertian dan definisi Kereta Api

Kereta Api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.

Referensi: Pasal 1 angka 2 - UU Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian

Itulah pengertian dan definisi Kereta Api yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.