Pengertian dan definisi Kerangka Kapal
Kerangka Kapal adalah setiap kapal yang tenggelam atau kandas atau terdampar dan telah ditinggalkan.
Referensi: Pasal 1 angka 54 - UU Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran
Itulah pengertian dan definisi Kerangka Kapal yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.