Kerangka Kapal

Pengertian dan definisi Kerangka Kapal

Kerangka Kapal adalah setiap kapal yang tenggelam atau kandas atau terdampar dan telah ditinggalkan.

Referensi: Pasal 1 angka 54 - UU Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran

Itulah pengertian dan definisi Kerangka Kapal yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.