Pengertian dan definisi Kemasan Pangan
Kemasan Pangan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus Pangan, baik yang bersentuhan langsung dengan Pangan maupun tidak.
Referensi: Pasal 1 angka 35 - UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan
Itulah pengertian dan definisi Kemasan Pangan yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.