Kemasan Pangan

Pengertian dan definisi Kemasan Pangan

Kemasan Pangan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus Pangan, baik yang bersentuhan langsung dengan Pangan maupun tidak.

Referensi: Pasal 1 angka 35 - UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan

Itulah pengertian dan definisi Kemasan Pangan yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.