Kemandirian Pangan

Pengertian dan definisi Kemandirian Pangan

Kemandirian Pangan adalah kemampuan negara dan bangsa dalam memproduksi Pangan yang beraneka ragam dari dalam negeri yang dapat menjamin pemenuhan kebutuhan Pangan yang cukup sampai di tingkat perseorangan dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam, manusia, sosial, ekonomi, dan kearifan lokal secara bermartabat.

Referensi: Pasal 1 angka 3 - UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan

Itulah pengertian dan definisi Kemandirian Pangan yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.