Kegiatan Pencegahan Bencana

Pengertian dan definisi Kegiatan Pencegahan Bencana

Kegiatan Pencegahan Bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan sebagai upaya untuk menghilangkan dan/atau mengurangi ancaman bencana.

Referensi: Pasal 1 angka 6 - UU Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana

Itulah pengertian dan definisi Kegiatan Pencegahan Bencana yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.