Kegiatan Eksaminasi Publik

Pengertian dan definisi Kegiatan Eksaminasi Publik

Kegiatan Eksaminasi Publik adalah melakukan pengujian terhadap suatu putusan pengadilan atau putusan hukum yang terkait dengan kepentingan hukum, penegakan hukum dan keadilan dan masyarakat secara luas, oleh sebab itu dalam melakukan eksaminasi perlu dilakukan secara hati-hati, cermat dan tidak melanggar hukum atau bertentangan dengan asas-asas hukum.

Referensi: Kamus Hukum.

---
Itulah pengertian dan definisi Kegiatan Eksaminasi Publik yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.