Kedaulatan Pangan

Pengertian dan definisi Kedaulatan Pangan

Kedaulatan Pangan adalah hak negara dan bangsa yang secara mandiri menentukan kebijakan Pangan yang menjamin hak atas Pangan bagi rakyat dan yang memberikan hak bagi masyarakat untuk menentukan sistem Pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal.

Referensi: Pasal 1 angka 2 - UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan

Itulah pengertian dan definisi Kedaulatan Pangan yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.