Kedaruratan Kesehatan Masyarakat

Pengertian dan definisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat

Kedaruratan Kesehatan Masyarakat adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara.

Referensi: Pasal 1 angka 2 - UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan

Itulah pengertian dan definisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.