Keamanan Penerbangan

Pengertian dan definisi Keamanan Penerbangan

Keamanan Penerbangan adalah suatu keadaan yang memberikan perlindungan kepada penerbangan dari tindakan melawan hukum melalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas, dan prosedur.

Referensi: Pasal 1 angka 49 - UU Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan

Itulah pengertian dan definisi Keamanan Penerbangan yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.