Pengertian dan definisi Keamanan Penerbangan
Keamanan Penerbangan adalah suatu keadaan yang memberikan perlindungan kepada penerbangan dari tindakan melawan hukum melalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas, dan prosedur.
Referensi: Pasal 1 angka 49 - UU Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan
Itulah pengertian dan definisi Keamanan Penerbangan yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.