Pengertian dan definisi Keamanan Pangan
Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.
Referensi: Pasal 1 angka 5 - UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan
Itulah pengertian dan definisi Keamanan Pangan yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.