Keadaan Memaksa/Force Majeure/Overmacht

Pengertian dan definisi Keadaan Memaksa/Force Majeure/Overmacht

Keadaan Memaksa/Force Majeure/Overmacht adalah Keadaan di mana seorang debitur terhalang untuk melaksanakan prestasinya karena keadaan atau peristiwa yang tidak terduga pada saat dibuatnya kontrak, keadaan atau peristiwa tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada debitur, sementara si debitur tersebut tidak dalam keadaan beritikad buruk.

Referensi: Kamus Hukum.

---
Itulah pengertian dan definisi Keadaan Memaksa/Force Majeure/Overmacht yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.