Kawasan Siap Bangun (Kasiba)

Pengertian dan definisi Kawasan Siap Bangun (Kasiba)

Kawasan Siap Bangun (Kasiba) adalah sebidang tanah yang fisiknya serta prasarana, sarana, dan utilitas umumnya telah dipersiapkan untuk pembangunan lingkungan hunian skala besar sesuai dengan rencana tata ruang.

Referensi: Pasal 1 angka 15 - UU Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman

Itulah pengertian dan definisi Kawasan Siap Bangun (Kasiba) yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.