Kawasan Cagar Budaya

Pengertian dan definisi Kawasan Cagar Budaya

Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.

Referensi: Pasal 1 angka 6 - PP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya

Itulah pengertian dan definisi Kawasan Cagar Budaya yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.