Pengertian dan definisi Kasasi
Kasasi adalah Pembatalan putusan atas penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan dalam tingkat peradilan terakhir.
Referensi: Kamus Hukum.
Kasasi adalah suatu alat hukum yang merupakan wewenang dari Mahkamah Agung untuk memeriksa kembali putusan-putusan dari pengadilan terdahulu dan ini merupakan pengadilan terakhir.
Referensi: Kamus Hukum.
---
Itulah pengertian dan definisi Kasasi yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.