Kasasi

Pengertian dan definisi Kasasi

Kasasi adalah Pembatalan putusan atas penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan dalam tingkat peradilan terakhir.

Referensi: Kamus Hukum.


Kasasi adalah suatu alat hukum yang merupakan wewenang dari Mahkamah Agung untuk memeriksa kembali putusan-putusan dari pengadilan terdahulu dan ini merupakan pengadilan terakhir.

Referensi: Kamus Hukum.

---
Itulah pengertian dan definisi Kasasi yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.