Pengertian dan definisi Karya Cetak
Karya Cetak adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang diterbitkan dalam bentuk cetak yang diperuntukkan bagi umum.
Referensi: Pasal 1 angka 1 - UU Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
Itulah pengertian dan definisi Karya Cetak yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.