Pengertian dan definisi Kargo
Kargo adalah setiap barang yang diangkut oleh pesawat udara termasuk hewan dan tumbuhan selain pos, barang kebutuhan pesawat selama penerbangan, barang bawaan, atau barang yang tidak bertuan.
Referensi: Pasal 1 angka 23 - UU Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan
Itulah pengertian dan definisi Kargo yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.