Pengertian dan definisi Karantina Rumah
Karantina Rumah adalah pembatasan penghuni dalam suatu rumah beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
Referensi: Pasal 1 angka 8 - UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan
Itulah pengertian dan definisi Karantina Rumah yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.