Pengertian dan definisi Kapal Asing
Kapal Asing adalah kapal yang berbendera selain bendera Indonesia dan tidak dicatat dalam daftar kapal Indonesia.
Referensi: Pasal 1 angka 39 - UU Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran
Itulah pengertian dan definisi Kapal Asing yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.