Kapal Asing

Pengertian dan definisi Kapal Asing

Kapal Asing adalah kapal yang berbendera selain bendera Indonesia dan tidak dicatat dalam daftar kapal Indonesia.

Referensi: Pasal 1 angka 39 - UU Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran

Itulah pengertian dan definisi Kapal Asing yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.