Kaidah Hukum

Pengertian dan definisi Kaidah Hukum

Kaidah Hukum adalah Peraturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan.

Referensi: Kamus Hukum.

---
Itulah pengertian dan definisi Kaidah Hukum yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.