Pengertian dan definisi Kadaster
Kadaster adalah Pendaftaran oleh pemerintah dari semua benda-benda tetap, terutama untuk kepentingan pajak-pajak tanah.
Referensi: Kamus Hukum.
Itulah pengertian dan definisi Kadaster yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.