Kadaster

Pengertian dan definisi Kadaster

Kadaster adalah Pendaftaran oleh pemerintah dari semua benda-benda tetap, terutama untuk kepentingan pajak-pajak tanah.

Referensi: Kamus Hukum.

Itulah pengertian dan definisi Kadaster yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.